top of page

Aneka Produk Jasa Layanan Kami

PRODUK SIMPANAN DANA
Berbekal komitmen yang kuat untuk menjadi mitra usaha sejati sebagaimana tertuang dalam motto bersama mewujudkan harapan, PT. BPR INTI DANITA senantiasa berupaya meningkatkan layanan kepada nasabah, baik nasabah lama maupun calon nasabah. Keikutsertaan BPR dalam program penjaminan dana pihak ketiga dengan pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah merupakan salah satu upaya untuk menjaga kepercayaan nasabah, sehingga seluruh dana masyarakat yang ada pada PT. BPR INTI DANITA adalah benar-benar aman karena benar-benar tercatat dalam pembukuan bank dan benar-benar dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan.
Tamasya Multi Guna

Tabungan Masyarakat Multi Guna

 

Keuntungan Produk :

  • Suku Bunga kompetitif  *)

  • Sistem penyetoran & pengambilan dapat dilakukan secara door to door service **)

  • Dapat didebet rekening untuk pembayaran listrik, telepon dan angsuran pinjaman

  • Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Kelengkapan :

  • Fotokopi bukti diri (KTP, SIM, KITAS, Pasport) ***)

 

Syarat dan Ketentuan Umum :

KETENTUAN UMUM

  1. Tamasya Multi Guna ( TMG ) diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat baik secara perorangan, kelompok maupun badan usaha..

  2. Sebagai bukti tabungan, Bank akan menerbitkan buku tabungan atas penabung.

  3. Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan pembukuan pada Bank, maka Bank mempergunakan patokan saldo yang tercatat dalam pembukuan Bank.

 

PENYETORAN DAN PENGAMBILAN

  1. Setoran permulaan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000,-

  2. Setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000,-

  3. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan sewaktu-waktu pada jam kerja selama kas masih buka.

  4. Saldo TMG yang harus disisakan setiap kali dilakukan pengambilan, sekurang-kurangnya Rp. 10.000,-

  5. Pengambilan pertama kali hanya dapat dilakukan setelah setoran pertama mengendap di Bank selama 1 bulan.

 

PERHITUNGAN BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI, DAN PENUTUPAN REKENING

  1. Perhitungan bunga dilakukan pada akhir bulan, tepatnya pada akhir tanggal efektif bulan yang bersangkutan

  2. Bunga dihitung tiap bulan atas dasar rata-rata harian dalam 1 bulan apabila TMG memiliki saldo sekurang-kurangnya Rp. 10.000,-

  3. Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank adalah sebesar 4% (empat prosen) per tahun *). Apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut segera diberlakukan atas TMG tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung

  4. Penabung akan dikenakan biaya administrasi pemeliharaan setiap bulannya yang besarnya akan ditentukan atas kebijakan Bank.

  5. Penabung yang memiliki saldo tabungan kurang dari Rp. 20.000,- selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak pernah ada mutasi baik dalam penyetoran maupun pengambilan, digolongkan sebagai penabung pasif dan akan dikenakan biaya administrasi setiap bulannya sesuai dengan ketentuan Bank.

  6. Penutupan rekening TMG yang dilakukan sebelum saldo mengendap satu bulan terhitung sejak tanggal setoran pertama, tidak diperhitungkan bunga. Demikian pula dengan penutupan rekening TMG yang dilakukan sebelum akhir bulan atau tepatnya sebelum akhir tanggal efektif pada bulan tersebut, tidak diperhitungkan bunga.  Biaya penutupan rekening TMG Rp. 5.000,-  

 

KETERANGAN

*) sewaktu-waktu dapat berubah

**) syarat-syarat dan ketentuan berlaku

***) kelengkapan dan syarat -syarat selanjutnya ditentukan oleh Manajemen

Tawa Canda Sekolah

Tabungan Siswa Cadangan Dana Sekolah

 

Keuntungan Produk :

  • Suku Bunga kompetitif  *)

  • Sistem penyetoran & pengambilan dapat dilakukan secara door to door service **)

  • Dapat didebet rekening untuk pembayaran listrik, telepon dan angsuran pinjaman

  • Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Kelengkapan :

  • Fotokopi Kartu Pelajar atau Kartu Keluarga  (***)

 

Syarat dan Ketentuan Umum :

KETENTUAN UMUM

  1. Tawa Canda Sekolah ( TCS ) hanya diperuntukkan bagi siswa sekolah.

  2. Sebagai bukti tabungan, Bank akan menerbitkan buku tabungan atas nama siswa.

  3. Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan pembukuan pada Bank, maka Bank mempergunakan patokan saldo yang tercatat dalam pembukuan Bank.

 

PENYETORAN DAN PENGAMBILAN

  1. Setoran permulaan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000,-

  2. Setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000,-

  3. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan sewaktu-waktu pada jam kerja selama kas masih buka.

  4. Saldo TCS yang harus disisakan setiap kali dilakukan pengambilan, sekurang-kurangnya Rp. 10.000,-

  5. Pengambilan pertama kali hanya dapat dilakukan setelah setoran pertama mengendap di Bank selama 1 bulan.

 

PERHITUNGAN BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI, DAN PENUTUPAN REKENING

  1. Perhitungan bunga dilakukan pada akhir bulan, tepatnya pada akhir tanggal efektif bulan yang bersangkutan

  2. Bunga dihitung tiap bulan atas dasar rata-rata harian dalam 1 bulan apabila TCS memiliki saldo sekurang-kurangnya Rp. 10.000,-

  3. Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank adalah sebesar 3,5% (tiga setengah prosen) per tahun *). Apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut segera diberlakukan atas TCS tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.

  4. Penabung akan dikenakan biaya administrasi pemeliharaan setiap bulannya yang besarnya akan ditentukan atas kebijakan Bank.

  5. Penabung yang memiliki saldo tabungan kurang dari Rp. 20.000,- selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak pernah ada mutasi baik dalam penyetoran maupun pengambilan, digolongkan sebagai penabung pasif dan akan dikenakan biaya administrasi setiap bulannya sesuai dengan ketentuan Bank.

  6. Penutupan rekening TCS yang dilakukan sebelum saldo mengendap satu bulan terhitung sejak tanggal setoran pertama, tidak diperhitungkan bunga. Demikian pula dengan penutupan rekening TCS yang dilakukan sebelum akhir bulan atau tepatnya sebelum akhir tanggal efektif pada bulan tersebut, tidak diperhitungkan bunga.  Biaya penutupan rekening TCS Rp. 5.000,-  

Ketentuan Umum Deposito Berjangka

​

  1. Deposito Berjangka diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik secara perorangan, kelompok maupun badan usaha.

  2. Sebagai bukti deposito, Bank akan menerbitkan Adpis Deposito atas nama deposan

  3.  Bagi deposan yang menempatkan dananya di atas Rp. 150.000.000,- dengan memilih jangka waktu deposito 9 ( sembilan ) bulan ke atas, maka deposan tersebut diberikan hak untuk melakukan nego bunga di atas ketentuan counter rate sampai dengan batas maksimal rate yang ditentukan oleh LPS.  Apabila deposan masih menghendaki bunga di atas ketentuan yang ditetapkan oleh LPS, maka deposan diminta untuk membuat Surat Pernyataan Bersedia Deposito Miliknya Tidak Dijamin LPS

 

Penyetoran dan Pengambilan

  • Setoran minimal deposito sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.000.000,-  dan penyetoran dapat dilakukan sewaktu- waktu selama hari dan jam kerja.

  • Pengambilan atas simpanan deposito dapat dilakukan jika simpanan deposito tersebut telah jatuh tempo (telah berakhir masa kontraknya), dan pengambilannya dapat pada saat itu juga pada hari dan jam kerja selama kas masih buka.

 

Perhitungan Bunga, Biaya Admin dan Penutupan Rekening

​

  1. Perhitungan bunga dilakukan sesuai dengan tanggal penempatan, dan pemberian bunganya akan diberikan pada tanggal yang sama bulan berikutnya, dengan bilangan hari bunga yang ditetapkan untuk masing-masing bulan adalah selama 30 hari.

  2. Bunga dihitung tiap bulan atas dasar nominal deposito dikalikan  bunga dalam 1 bulan.

  3. Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank untuk deposito berjangka 1 bulan adalah sebesar 6% (enam prosen) per tahun, untuk deposito berjangka 3 bulan adalah sebesar 6,5% (enam setengah prosen) per tahun, untuk deposito berjangka 6 bulan adalah sebesar 6,5% (enam setengah prosen) per tahun, untuk deposito berjangka 9 bulan adalah sebesar 7% (tujuh prosen) per tahun, untuk deposito berjangka 12 bulan adalah sebesar 8% (delapan prosen) per tahun *). Apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut baru dapat diberlakukan jika deposito tersebut telah jatuh tempo dan diperpanjang otomatis.

  4. Deposan akan dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pemeliharaan setiap bulannya.

  5. Atas penempatan simpanan deposito tersebut, Deposan diwajibkan untuk membayar biaya meterai sebesar Rp. 6.000,- untuk masing-masing  penempatan. Demikian juga halnya dengan pengambilan atau pelunasan atas simpanan deposito pada saat jatuh tempo, Deposan juga diwajibkan untuk membayar biaya meterai sebesar Rp. 6.000,- untuk masing-masing penempatan.

  6. Pengambilan ataupun penutupan simpanan deposito yang dilakukan sebelum jatuh temponya habis, tidak diperhitungkan bunga, dan untuk itu akan dikenakan sanksi denda sebesar bunga 1 (satu) bulan.

Deposito Berjangka

​​

Merupakan satu produk dalam bentuk simpanan berjangka, yang dapat dipergunakan untuk alternatif berinvestasi yang aman. Deposito Berjangka ini diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat secara perorangan, kelompok maupun Badan Usaha

 

Keuntungan Produk :

  • Suku bunga jangka waktu 1 bulan = 6 % per tahun ; jangka waktu 3 – 6 bulan = 6,5 % per tahun ; jangka waktu 9 bulan = 7 %  per tahun ; untuk jangka waktu 12 bulan = 8 % per tahun*)

  • Sistem penyetoran & pengambilan dapat dilakukan secara door to door service **)

  • Dapat dijadikan sebagai agunan kredit

  • Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

 

Kelengkapan :

  • Fotokopi bukti diri (KTP, SIM, KITAS, Pasport) ***)

 

 

KETERANGAN

*) sewaktu-waktu dapat berubah

**) syarat-syarat dan ketentuan berlaku

***) kelengkapan dan syarat -syarat selanjutnya ditentukan oleh Manajemen

Bung B.B.M

Tabungan Berjangka Bunga Menawan

 

Keuntungan Produk :

  • Suku Bunga kompetitif  *)

  • Sistem penyetoran & pengambilan dapat dilakukan secara door to door service **)

  • Dapat didebet rekening untuk pembayaran listrik, telepon dan angsuran pinjaman

  • Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Kelengkapan :

  • Fotokopi bukti diri (KTP, SIM, KITAS, Pasport) ***)

 

Syarat dan Ketentuan Umum :

KETENTUAN UMUM

  1. Tabungan Berjangka Bunga Menawan (bung BBM) diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat, baik secara perorangan umum dan badan usaha.

  2. Sebagai bukti tabungan, Bank akan menerbitkan buku tabungan atas nama penabung

  3. Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan pembukuan pada Bank, maka Bank mempergunakan patokan saldo yang tercatat dalam pembukuan Bank.

 

PENYETORAN DAN PENGAMBILAN

  1. Setoran permulaan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000,-

  2. Setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000,-

  3. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan sewaktu-waktu pada jam kerja selama kas masih buka.

  4. Saldo bung BBM yang harus disisakan setiap kali dilakukan pengambilan, sekurang-kurangnya Rp. 5.000,-

  5. Pengambilan pertama kali hanya dapat dilakukan setelah setoran pertama mengendap di Bank selama 1 (satu) bulan.

 

PERHITUNGAN BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI, DAN PENUTUPAN REKENING

  1. Perhitungan bunga dilakukan pada akhir bulan, tepatnya pada akhir tanggal efektif bulan yang bersangkutan.

  2. Bunga dihitung tiap bulan atas dasar rata-rata harian dalam 1 bulan.

  3. Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank sebesar 6 % (enam prosen) per tahun *).  Apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut segera diberlakukan atas bung BBM tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.

  4. Penabung akan dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pemeliharaan setiap bulannya.

  5. Penabung yang memiliki saldo bung BBM sebesar dari Rp. 5.000,- selama 1 (satu) bulan berturut-turut dan tidak pernah ada mutasi baik dalam penyetoran maupun pengambilan, maka tabungan ( bung BBM ) tersebut secara otomatis akan ditutup oleh sistem

  6. Pengambilan dan ataupun penutupan rekening bung BBM yang dilakukan sebelum saldo mengendap selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal setoran tidak diperhitungkan bunga, dan untuk itu akan dikenakan sanksi denda sebesar bunga 1 (satu) bulan.

  7. Pengambilan dan ataupun penutupan rekening bung BBM yang dilakukan setelah saldo mengendap selama 1 (satu) bulan atau lebih terhitung sejak tanggal setoran akan diperhitungkan bunga meskipun pengambilan dan ataupun penutupan rekening bung BBM  tersebut dilakukan sebelum akhir bulan atau tepatnya dilakukan sebelum akhir tanggal efektif pada bulan tersebut

Beragam jenis investasi bermasalah dengan iming-iming bunga (profit sharing) tinggi pada beberapa tahun terakhir membuat calon investor harus hati-hati dalam menempatkan dananya, mengingat investasi yang diharapkan dapat menguntungkan tersebut adalah high risk. Berpijak pada hal tersebut, PT. BPR INTI DANITA mencoba menawarkan jenis investasi yang aman (bebas risiko) akan tetapi mendapatkan return (bunga) yang cukup besar. Jenis investasi tersebut adalah deposito berjangka.

Kredit Multi Guna

​​

( Investasi, Modal Kerja, Konsumsi ) merupakan upaya manajemen BPR. INTI DANITA dalam mengakomodir segala bentuk kebutuhan masyarakat akan pinjaman dengan jangka waktu pengembalian bervariasi, dari mulai yang paling pendek yaitu 1 bulan dan yang paling panjang / lama yaitu 36 bulan (3 tahun). Agunan pinjaman dapat berupa SHM, SHGB (untuk tanah & rumah yang strategis letaknya) dan BPKB kendaraan bermotor. Sistem pembayaran kembali pinjaman adalah secara angsuran ( Pokok + Bunga )

 

Keuntungan Produk :

  • Suku bunga relatif ringan yaitu 18 % per tahun flat rate *)

  • Sistem pembayaran angsuran dapat didebet dari rekening tabungan yang dimiliki di kantor kami

  • Proses Cepat **)

 

Syarat-syarat :

  • Fotokopi KTP suami/istri (bagi yang telah menikah)

  • Fotokopi Buku Nikah

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Rekening Listrik dan Telepon (terakhir)

  • Fotokopi PBB

  • Slip Gaji (bagi karyawan)

  • Fotokopi BPKB & STNK (untuk agunan berupa Kendaraan)

  • Fotokopi Buku Kir ( untuk Truck / Pick Up)

  • Fotokopi Faktur

  • Kwitansi pembelian kendaraan bermeterai (bila bukan atas nama pemohon sendiri)

  • Gesekan nomor rangka & nomor mesin

  • Fotokopi SHM (untuk agunan berupa Tanah & Bangunan)

  • Lainnya ***)

 

Lain-Lain :

  • Atas setiap realisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administrasi & provisi **)

  • Diwajibkan ikut serta dalam program asuransi jiwa dan atau asuransi agunan **) 

  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Tanah akan dikenakan biaya Notaris atas SKMHTatau APHT **)

  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Kendaraan akan dikenakan biaya Notaris atas Fidusia Kendaraan **)

 

 

KETERANGAN

*) sewaktu-waktu dapat berubah

**) syarat-syarat dan ketentuan berlaku

***) kelengkapan dan syarat -syarat selanjutnya ditentukan oleh Manajemen

 

 

 

Kredit Paket Motor
​​

Kondisi finansial yang terbatas seringkali membuat keinginan kita membeli kendaraan roda 2 (dua) menjadi tertunda. Padahal keberadaanya amat sangat membantu mobilitas kita menjadi lebih mudah dan lancar, dengan begitu andil kita dalam meraih keberhasilan menjadi lebih besar. Kredit paket kendaraan bermotor roda 2 (dua) BPR. INTI DANITA hadir menjawab kebutuhan anda. Kami membuka kesempatan bagi anda untuk memiliki kendaraan bermotor roda 2 mulai merk Honda, Yamaha dan Suzuki dalam kondisi baru dengan cara kredit, dengan jangka waktu pengembalian bervariasi, dari mulai yang paling pendek yaitu 6 bulan dan yang paling panjang / lama yaitu 36 bulan (3 tahun). 

 

Keuntungan Produk :

  • Suku bunga relatif ringan yaitu 15 % per tahun flat rate *)

  • Sistem pembayaran angsuran dapat didebet dari rekening tabungan yang dimiliki di kantor kami

  • Proses Cepat **)

 

Syarat-syarat :

  • Fotokopi KTP suami/istri (bagi yang telah menikah)

  • Fotokopi Buku Nikah

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Rekening Listrik dan Telepon (terakhir)

  • Fotokopi PBB

  • Slip Gaji (bagi karyawan)

  • Lainnya ***)

 

Lain-Lain :

  • Atas setiap realisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administrasi & provisi **)

  • Diwajibkan ikut serta dalam program asuransi jiwa dan atau asuransi agunan **) 

 

 

Kredit Insidentil Jaminan Emas

(Ki JAMAS )

 

Adalah fasilitas kredit secara pinjaman tetap (fixed loan) yang diberikan kepada masyarakat dengan jaminan / agunan berupa emas, baik emasa batangan/lantakan maupun emas perhiasan (kuning atau putih). Keunggulan produk kredit ini adalah proses yang cepat **). Mengenai jangka waktu pengembalian adalah selama 4 bulan dan dapat diperpanjang lagi **).

 

Keuntungan Produk :

  • Suku bunga relatif ringan yaitu 1,75 % efektif per bulan *)

  • Proses Cepat **)

 

Syarat-syarat :

  • Fotokopi KTP suami/istri (bagi yang telah menikah)

  • Kuitansi pembelian / surat pernyataan kepemilikan

  • Lainnya ***)

 

Lain-Lain :

  • Atas setiap realisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administrasi & provisi **)

 

 

 

 

Kredit Multi Guna

​​

Kredit Kolektif Karyawan Kuasa Potong Gaji (Pabrik atau Instansi Lain) adalah wujud kepedulian kami untuk menyediakan fasilitas kredit kolektif tanpa agunan untuk para karyawan pabrik atau instansi lain untuk keperluan-kepeluan insidentil tahunan.

 

Keuntungan Produk :

  • Suku bunga relatif ringan yaitu 18 % per tahun flat rate *)

  • Proses Cepat **)

  • Besarnya kredit yang dapat diajukan adalah 1/3 x gaji  per bulan dikalikan jangka waktu kredit yang dikehendaki *)

  • Jangka waktu pinjaman paling lama 24 bulan.

 

Syarat-syarat :

  • Fotokopi KTP suami/istri (bagi yang telah menikah)

  • Fotokopi Buku Nikah dan Kartu Keluarga

  • Rekening Listrik dan Telepon (terakhir)

  • Slip Gaji Asli Terakhir

  • Surat Rekomendasi dari perusahaan / tempat bekerja

  • Surat Kuasa Khusus Pemotongan Gaji dan Pesangon (harus dibawa / disertakan / diserahkan pada waktu realisasi)

  • Lainnya ***)

 

Lain-Lain :

  • Atas setiap realisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administrasi & provisi **)

  • Diwajibkan ikut serta dalam program asuransi jiwa dan phk **) 

 

 

Kredit Tetap ( Fixed Loan )

 

Adalah merupakan upaya manajemen BPR. INTI DANITA dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat akan pinjaman tetap dengan sistem pembayaran pokok pinjaman dibayar lunas  di akhir periode (pada saat jatu tempo), sedangkan angsuran per bulan dapat dibayar bunganya saja. Mengenai jangka waktu pengembalian bervariasi, dari mulai yang paling pendek yaitu 1 bulan dan yang paling panjang / lama dalah 6 bulan. Apabila memungkinkan, jangka waktu pelunasannya dapat diperpanjang lagi maksimal 3 (tiga) kali perpanjangan. Agunan pinjaman dapat berupa SHM, SHGB (untuk tanah & rumah yang strategis letaknya) dan BPKB kendaraan bermotor. Sistem pembayaran kembali pinjaman adalah secara angsuran ( Pokok + Bunga )

 

Keuntungan Produk :

  • Suku bunga relatif ringan yaitu 2% efektif per bulan *)

  • Sistem pembayaran angsuran dapat didebet dari rekening tabungan yang dimiliki di kantor kami

  • Proses Cepat **)

 

Syarat-syarat :

  • Fotokopi KTP suami/istri (bagi yang telah menikah)

  • Fotokopi Buku Nikah

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Rekening Listrik dan Telepon (terakhir)

  • Fotokopi PBB

  • Slip Gaji (bagi karyawan)

  • Fotokopi BPKB & STNK (untuk agunan berupa Kendaraan)

  • Fotokopi Buku Kir ( untuk Truck / Pick Up)

  • Fotokopi Faktur

  • Kwitansi pembelian kendaraan bermeterai (bila bukan atas nama pemohon sendiri)

  • Gesekan nomor rangka & nomor mesin

  • Fotokopi SHM (untuk agunan berupa Tanah & Bangunan)

  • Lainnya ***)

 

Lain-Lain :

  • Atas setiap realisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administrasi & provisi **)

  • Diwajibkan ikut serta dalam program asuransi jiwa dan atau asuransi agunan **) 

  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Tanah akan dikenakan biaya Notaris atas SKMHTatau APHT **)

  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Kendaraan akan dikenakan biaya Notaris atas Fidusia Kendaraan **)

bottom of page